Hukum Bermain Games Dalam Pandangan
Islam
???
Setiap hari boleh jadi kita akrab dengan hiburan atau permainan. Kalau kita
nonton TV, akan mudah kita jumpai berbagai bentuk hiburan (entertainment)
seperti film, sinetron, musik, lawak, dan sebagainya. Permainan (game) juga
mudah ditemukan dalam kehidupan sehari-hari, seperti permainan game
on-line, atau permainan dalam bentuk bermacam-macam cabang olah raga, seperti
tennis, bola volley, dan sebagainya. Memang kelihatannya berbagai hiburan dan
permainan itu menyenangkan dan menghibur. Namun sebenarnya ada banyak bahayanya
bagi umat Islam, baik yang nyata atau terselubung. Mengapa? Karena kita
sekarang tidak hidup dalam masyarakat Islami yang menerapkan syariah Islam.
Kita saat ini hidup dalam masyarakat kapitalis yang tidak kenal halal haram,
yang mempertuhankan materi/uang serta menomorsatukan syahwat dan kenikmatan
tubuh. Segala sesuatu diukur dengan uang, tanpa peduli lagi dengan halal haram.
Tanpa ingat lagi akan pahala dan dosa, lupa akan surga dan neraka. Dalam
kondisi seperti ini, hiburan dan permainan mudah menjerumuskan umat Islam ke
lembah dosa. Orang yang diyakini atau ada prasangka kuat bahwa dia akan
menggunakan benda seperti game atau alat permainan game online dalam hal
yang haram maka tidak boleh menjual benda tadi kepadanya mengingat,
firman Allah SWT yang artinya:
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam
(mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat
dosa dan pelanggaran”
(QS
al Maidah:2).
Dalam
Fatawa al Lajnah al Daimah 13/109 disebutkan, “Segala benda yang dipergunakan
untuk hal yang haram atau ada prasangka kuat untuk hal yang haram
maka haram hukumnya memproduksi barang tersebut. Demikian pula
mengimpornya, menjualnya dan memasarkannya di antara kaum muslimin”.
Al Lajnah al Daimah lil Ifta mendapatkan
pertanyaan dengan teks sebagai berikut, “Aku adalah sarjana elektro. Aku
bekerja menservis radio, TV, video dan alat-alat semisal. Aku berharap
mendapatkan fatwa tentang terus menerus bekerja seperti ini. Perlu diketahui
jika aku meninggalkan pekerjaanku ini aku akan kehilangan banyak dari
kemampuanku dan berarti aku kehilangan profesi yang telah kupelajari sepanjang
hidupku. Aku akan mendapatkan banyak masalah jika meninggalkan pekerjaan
tersebut”. Jawaban al Lajnah, “Terdapat banyak dalil dari al Qur’an dan sunah
yang menunjukkan bahwa seorang muslim berkewajiban untuk mencari pekerjaan yang
halal. Sehingga sepatutnya anda mencari pekerjaan lain yang halal. Sedangkan
pekerjaan sebagaimana yang anda ceritakan bukanlah pekerjaan yang halal
karena alat-alat tersebut pada umumnya dipergunakan untuk hal-hal yang
haram” (Fatawa al Lajnah al Daimah 14/420). Sedangkan PS (Play station) dan
CD-nya hukumnya sama dengan hukum masalah di atas. Sehingga boleh dijual kepada
orang yang kita memiliki prasangka kuat bahwa orang tersebut akan
menggunakannya dalam hal yang mubah. Haram hukumnya menjual benda tersebut
kepada orang yang kemungkinan besar akan menggunakannya dalam hal yang haram.
Banyak orang menggunakan PS dengan penggunaan yang haram. Seharusnya hiburan
itu seperlunya, dilakukan jika memang dibutuhkan. Namun ternyata menurut
banyak orang isi pokok hidup adalah hiburan. Banyak orang menghabiskan banyak
waktu, harta dan tenaganya di depan PS atau semisalnya. Jika tidak, mereka
pergi ke tempat-tempat nongkrong, kolam renang, jalan-jalan dan duduk santai
dengan kawan, pergi ke tempat-tempat wisata dan semisalnya. Banyak orang yang
main PS atau alat permainan semisalnya karena sebab PS melalaikan kewajiban
shalat lima waktu dan tidak melakukan hal-hal bermanfaat secara agama ataupun
dunia. Dengan alasan-alasan tersebut kami berani menegaskan haramnya bermain PS
bagi orang-orang semisal di atas. Adapun orang yang bisa bersikap proporsional,
hanya sejenak saja bermain PS dengan tujuan mencari hiburan, PS tidak
menyebabkan melalaikan kewajiban dan melakukan hal-hal bermanfaat secara agama
ataupun dunia ditambah PS tersebut bebas dari berbagai kemungkaran semisal
musik, gambar wanita telanjang maka bermain PS untuk orang yang memenuhi
kriteria di atas itu tidak masalah, insya Allah. Yang terbaik bagi
seorang muslim adalah berusaha untuk mencari pekerjaan halal yang tidak ada
subhat di dalamnya. Hendaknya kita selalu ingat dengan sabda
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, “Semua bagian badan yang tumbuh dari
harta yang haram maka api neraka itulah yang lebih baik untuknya” (HR Thabrani
dan dinilai sahih oleh al Albani dalam Shahih al Jami’ no 4519). Lantas
bagaimana hukum hiburan dan permainan itu menurut syariah Islam? Pada dasarnya,
Islam adalah agama fitrah, yaitu sangat mengerti fitrah manusia yang dapat
mengalami kejenuhan dan kebosanan. Karena manusia memang berbeda dengan
malaikat yang diwajibkan terus menerus berdzikir kepada Allah SWT. Islam juga
tidak mewajibkan kepada setiap muslim untuk terus menerus mengisi waktunya di
masjid saja, atau untuk terus menerus mengaji Al Qur`an, atau untuk terus
menerus berdakwah, dan sebagainya. Maka dari itu, Islam tidak melarang umatnya
untuk sesekali mengisi waktu luangnya dengan mencari hiburan dan menikmati
permainan. Tentu bukan sembarang hiburan atau permainan, melainkan hiburan dan
permainan yang dihalalkan oleh syariah Islam.
Rasulullah
SAW sendiri pernah berlomba lari dengan ‘Aisyah RA.
(HR Ahmad dan Abu Dawud). Pernah pula Rasulullah
SAW bersenda gurau (mizah) dengan seorang nenek-nenek, yang minta didoakan
supaya masuk surga.
Rasulullah
SAW berkata kepadanya,”Sesungguhnya surga tak akan dimasuki nenek-nenek.”
Perempuan itu terkejut dan menangis, mengira tak akan surga.
Rasulullah
SAW lalu menjelaskan bahwa maksudnya tidak demikian. Maksudnya, nenek-nenek tak
akan masuk surga sebagai nenek-nenek, tapi oleh Allah SWT akan dijadikan muda
dan perawan kembali ketika masuk surga, sesuai QS Al Waaqi’ah : 35-37. (HR
Tirmidzi).
Ini menunjukkan bahwa Islam membolehkan
hiburan atau permainan, tentu sepanjang sesuai syariah Islam. (Yusuf
Qaradhawi, Al Halal wal Haram fil Islam, hlm. 252-254). Secara umum,
hiburan dan permainan yang sesuai syariah Islam wajib memenuhi 3 (tiga) syarat
sebagai berikut; Pertama, hiburan atau permainan itu haruslah halal secara
syariah, misalnya olah raga lari, memanah, renang, dan sebagainya. Jadi tidak
boleh hiburan atau permainan itu berupa sesuatu yang haram, baik haram dari
segi zatnya (seperti narkoba, minuman keras), maupun haram dari segi
aktivitasnya (seperti perjudian, prostitusi, seks bebas, dsb). Keharaman dari
segi aktivitasnya ini, banyak sebab dan rinciannya dalam syariah Islam.
Misalkan ada hiburan atau permainan yang diharamkan karena menyerupai kaum non
muslim (tasyabbuh bil kuffar), misalnya merayakan hari raya non muslim (misal
Natal), atau diharamkan karena menyerupai lain jenis, misal bermain drama
dimana laki-laki berperan sebagai wanita atau sebaliknya. Kedua, hiburan atau
permainan tidak boleh melalaikan kita dari kewajiban. Misalnya, kewajiban
sholat, bekerja, menutup aurat, menuntut ilmu, berdakwah, dan sebagainya. Jadi
ketika berolah raga renang misalnya, tidak boleh mengumbar aurat atau bentuk
tubuh. Ketika olahraga lari atau sepak bola, misalnya, tidak boleh mengenakan
celana pendek, karena hal itu berarti meninggalkan kewajiban menutup aurat.
Tidak boleh pula lari pagi dengan meninggalkan sholat Shubuh misalnya. Ketiga,
hiburan atau permainan itu tidak boleh membahayakan (mudharat), misalnya
olahraga beladiri tanpa latihan yang benar, mendaki gunung tanpa persiapan
fisik atau peralatan yang memadai, dan sebagainya.
Demikian
artikel tentang permainan dalam pandangan islam, semoga bermanfaaat untuk kita
semua, amin..???
Barakhaallah..