Azab kubur karena kesalahan buang air kecil
Orang yang
sedang kencing dapat menyaksikan dan disaksikan oleh orang lain. Dengan tanpa
malu berdiri di depan urinoir dan setelah selesai langsung mengangkat pakaian
dan merapikannya tanpa membasuh alat vital. Maka orang tersebut dalam keadaan
najis jika berlaku demikian.
Hal ini persis
apa yang dilakukan oleh orang-orang non-islam. Mereka melakukan dua perkara
yang diharamkan, yakni diantaranya adalah tidak menjaga aurat dari pandangan
orang lain dan yang kedua adalah tidak membersihkan najis yang tersisa dari
kencingnya. Padahal Islam datang dengan membawa peraturan yang semuanya
merupakan maslahat bagi penganutnya. Salah satunya adalah aturan untuk
menghilangkan najis. Dalam Islam, umatnya disyariatkan untuk melakukan Istinja’
(membersihkan diri dengan air) dan Istijmar (membersihkan kotoran dengan batu).
Islam juga menerangkan bagaimana cara melakukan hal tersebut hingga dapat
mencapai kebersihan yang maksimal.
Sementara itu
saat ini banyak orang yang menganggap enteng masalah membersihkan najis ini.
Akibat yang timbul adalah badan dan bajunya masih kotor. Maka dari itu bisa
jadi sholatnya tidak sah. Padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
pernah bersabda bahwa perbuatan tidak membersihkan najis setelah buang air
kecil ini salah satu dari penyebab tertimpanya seseorang dengan azab kubur.
Ibnu Abbas
Radhiyallahu ‘anhu berkata: “Suatu kali Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa
sallam melewati salah satu kebun di Madinah. Tiba-tiba beliau mendengar suara
dua orang yang sedang di siksa di alam kuburnya. Lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda, yang artinya: “Keduanya diazab, tetapi tidak karena
masalah besar (dalam anggapan keduanya) lalu bersabda – benar (dlm riwayat
lain: Sesungguhnya ia masalah besar) salah satunya tidak meletakkan sesuatu
untuk melindungi diri dari percikan kencingnya dan yang satu lagi suka mengadu
domba”. HR: Bukhari, dalam Fathul Baari: 1/317
Selain itu
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, yang artinya:
“Kebanyakan azab
kubur disebabkan oleh buang air kecil”. HR: Ahmad dalam Shahihul Jami’ No.
1213
Kesalahan buang
air kecil itu antara lain adalah tidak cebok setelah buang air kecil, menyudahi
hajat dengan tergesa-gesa padahal kencingnya belum habis, kencing dengan posisi
atau tempat tertentu yang menjadikan percikan air kencing kembali mengenainya
dan tidak teliti atau dengan sengaja meninggalkan istinja’ dan istijmar.
Semoga kita
terhindar dari sikap yang demikian, amin..